Sosialisasi TKU Pandega: Penyelesaian SKU Menjadi Kewajiban Anggota Racana

SLEMAN, Sabtu (9/5/2026)– Tim Tanda Kecakapan Umum Pandega (TKU-D) menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pandega (SKU-D) di Hall Student Center UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini ditujukan bagi anggota Racana UIN Sunan Kalijaga, khususnya anggota baru, sebagai bentuk pendampingan dalam proses penyelesaian SKU.

Ketua Tim TKU-D, Kak M. Fajrul Falah, S.H. D, menegaskan bahwa penyelesaian SKU merupakan kewajiban bagi setiap anggota Racana.

“Anggota Racana UIN Sunan Kalijaga wajib menyelesaikan SKU,” ujar Kak Fajrul dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki target pencapaian SKU sesuai golongannya, termasuk golongan Pandega. Menurutnya, penyelesaian SKU menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kompetensi dan karakter anggota Pramuka.

“Jika tidak menyelesaikan SKU selama berada di Racana, hal itu ibarat menempuh perkuliahan tanpa mencapai kelulusan,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya penyelesaian SKU, tahapan pengujian, hingga indikator pencapaian yang harus dipenuhi. Tim TKU-D juga menyampaikan komitmennya untuk mendampingi anggota Racana selama proses penyelesaian SKU, mulai dari tahap pengujian hingga bimbingan penyusunan karya tulis ilmiah.

Pencapaian SKU menjadi salah satu kompetensi dasar yang perlu dimiliki setiap anggota Gerakan Pramuka. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan SKU, anggota akan memperoleh Tanda Kecakapan Umum (TKU) sebagai bentuk apresiasi atas proses dan tantangan yang telah dilalui.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, anggota Racana diharapkan semakin memahami pentingnya penyelesaian SKU serta mampu menjadi pribadi yang cakap, aktif, dan kompeten dalam menjalankan peran sebagai Pramuka Pandega.