Gerakan Pramuka UIN Sunan Kalijaga Gelar Sosialisasi GBHR, Kode Etik, dan Adat Racana: Tingkatkan Wawasan Ke-Racana-an Para Anggota

SLEMAN – Pemangku Adat Gerakan Pramuka Sunan Kalijaga menggelar Sosialisasi Garis-Garis Besar Haluan Racana (GBHR), Kode Etik, dan Adat Racana pada Sabtu (7/3/2026). Sosialisasi ini digelar di Ruang Co-Working Space B Gedung Student Center UIN Sunan Kalijaga. Sosialisasi ini merupakan program awal bagi Pemangku Adat dalam mengenalkan peraturan-peraturan serta tata adat di lingkungan Pramuka UIN Sunan Kalijaga.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Kak Faruq Akmal Ramadan, D dan Kak Ikrimah, D selaku Pemangku Adat Racana Sunan Kalijaga dan Racana Nyi Ageng serang masa bakti 2026. Sosialisasi ini penting bagi para anggota khususnya anggota baru supaya lebih mengenal tentang peraturan dan tata adat yang berlaku di lingkungan Pramuka UIN Sunan Kalijaga.

Materi pertama pada sosialisasi kali ini membahas tentang GBHR sebagai pedoman Gerakan Pramuka UIN Sunan Kalijaga dalam bersikap dan bertindak. Setelah membahas GBHR, materi dilanjutkan dengan membahas Kode Etik. Kode Etik merupakan aturan dan etika yang berlaku untuk anggota Gerakan Pramuka UIN Sunan Kalijaga dari mulai etika pergaulan, adab makan serta adab berpakaian. Pada materi ini juga dijelaskan sanksi-sanksi yang berlaku bagi pelanggar kode etik tersebut.

Adat Racana menjadi materi terakhir pada sosialisasi ini. Materi Adat Racana berisi tentang tata kelola adat di lingkungan Pramuka UIN Sunan Kalijaga dari mulai pakaian adat, makanan adat, dan berbagai upacara adat. Selain membahas macam-macam adat juga dijelaskan makna filosofis yang terkandung di dalamnya.

Kak Rama dan Kak Ikrimah menghimbau bagi para anggota agar mematuhi peraturan dan adat yang berlaku di lingkungan Racana dan memperingatkan akan memberi sanksi bagi siapa pun yang melanggar.

Pada akhir sosialisasi, terdapat sesi tanya jawab tentang materi yang telah dijelaskan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Penulis: Ahmad Labib Arifin