Mengenal dan Memahami : Sosialisasi GBHR, Adat Racana dan Kode Etik
Humas Media 2025
Humas Media 2025
Humas Media 2025
Humas Media 2025
Humas Media 2025
SLEMAN — Racana Sunan Kalijaga dan Racana Nyi Ageng Serang, Gugusdepan Sleman 18.009 - 18.010, Pangkalan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Garis-garis Besar Haluan Racana (GBHR), Adat Racana dan Kode Etik. pada hari Sabtu, 08 Maret 2025 di gedung CO Working Space F Student Center lantai 3.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Racana Sunan Kalijaga dan Racana Nyi Ageng Serang. Harapannya, kegiatan ini dapat menambah wawasan anggota serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata aturan dan adat yang berlaku di racana. Pemateri pada kegiatan ini yaitu Kak Wida Yaska Andika Yusuf, D dan Kak Mifta Auliya Shirin, D selaku Pemangku Adat Racana Sunan Kalijaga dan Racana Nyi Ageng Serang masa bakti 2025.
Pada materi pertama membahas tentang Garis-garis Besar Haluan Racana (GBHR) yaitu dasar atau pedoman dalam melakukan kegiatan di Racana. Selanjutnya materi kedua yaitu Adat Racana. Adat Racana adalah tata aturan khusus dan ciri khas yang ada di racana itu sendiri. Termasuk di dalamnya membahas seragam harian dan badge racana.
Materi ketiga yaitu mengenai Kode Etik. Kode Etik adalah segala tata aturan dan adab yang ada di Racana. Meliputi tata pergaulan, adab berpakaian, adab makan, minum, dan jamuan, beserta sanksi yang diberlakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Kak Yaska dan Kak Mifta menekankan bahwa pentingnya mentaati tata pergaulan bagi warga racana dan juga mereka mengajak kepada kakak-kakak semua agar ber-TKU (Tanda Kecakapan Umum) Pandega.
Setelah penyampaian materi, sesi tanya jawab berlangsung dengan antusias. Di akhir kegiatan, Kak Wida Yaska Andika Yusuf, D dan Kak Mifta Auliya Shirin, D menjelaskan bahwa semua aturan dan adat racana telah tercantum dalam buku adat, bukunya akan dicetak dan kakak-kakak anggota dapat membacanya di sanggar.
Kegiatan diakhiri dengan berfoto bersama.